Dikendalikan dari Penjara Bayur, Bandar Sabu-Sabu di Tabang Diamankan Polisi
Reporter: Ari Rachiem|
Editor: Baharunsyah|
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polsek Tabang menangkap pria berinisial S (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Diduga S bekerja dengan saudaranya dari penjara Bayur, Samarinda.
Dari tangan S, polisi berhasil amankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,25 gram. Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, penangkapan dilakukan pada Jumat malam 8 November 2024, sekitar pukul 23.15 Wita.
S ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 25,25 gram di rumah tersangka.
Adapun penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah S.
BACA JUGA:Diduga Melakukan Mutasi ASN Demi Pengaruh di Pilkada Kukar, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Paslon 02 Gagas Kereta Api untuk Kukar, Paslon Lain Anggap Belum Prioritas
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa rumah S sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, memimpin langsung timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan pemantauan, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ucap Aldino, pada Rabu 13 November 2024.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba.
"Kami menemukan 1 paket besar sabu, 50 paket kecil sabu, sebuah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2,45 juta, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," kata Kapolsek Tabang.
BACA JUGA:Debat Pilkada Kukar: Paslon 01 Janji Tambah Beasiswa, 02 Soroti Kesenjangan, 03 Tawarkan Pendidikan Gratis
BACA JUGA:BRImo Permudah Transaksi Hingga Pelosok Desa
Polsek Tabang kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polisi berencana untuk memeriksa lebih lanjut para pihak yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang saksi, yaitu Ketua RT setempat, yang akan membantu memperkuat bukti dalam proses penyidikan."Upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami terus berlanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tambah Iptu Aldino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menggerebek sebuah rumah yang diduga milik pengedar berinisial KD (40) dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan dari informasi yang kami dapat dia masih melakukan transaksi Narkotika," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Minggu.
Aris mengatakan, setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kantong dan timbang digital serta plastik klip, tersangka langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Barat.
Dari hasil pemeriksaan, KD mengakui barang bukti tersebut miliknya dan siap diedarkan apabila ada konsumen yang ingin memesan kepadanya
"Saat ini KD sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Banjarmasin Barat.
Selain itu, tambah Aris, berdasarkan hasil penyidikan, KD yang merupakan warga Jalan Barito Hulu Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Aris menuturkan petugas meringkus tersangka peredaran gelap narkotika itu pada Selasa (6/8) malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat tersangka sedang duduk santai di dalam kamarnya yang berlokasi di Jalan Ir. PHM Noor Gang H Hamdi Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Kami gerebek rumahnya, dan anggota melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti dua kantong sabu seberat 4,48 gram dan 16 lembar plastik klip serta timbang digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu," ujar perwira menengah Polri itu.
Polsek Banjarmasin Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba dan jangan sekali kali menggunakannya apalagi sampai jadi pengedar. Apabila kedapatan dan tertangkap maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku bandar sabu yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Lingkas Ujung, Kamis (5/12/2024).
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho untuk mencari barang bukti sabu maupun pendukung lainnya.
“Ini sebagai bentuk kehadiran negara, untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat narkotika. Khususnya di Tarakan yang cukup marak,” ujarnya.
Penggeledahan juga didampingi pihak kepolisian maupun Kodim 0907 Tarakan. Menunjukkan BNNP berkomitmen dengan aparat lainnya untuk melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara. Sekaligus untuk mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Selain itu penggeledahan juga dilakukan ketua lingkungan, ketua RT setempat maupun tokoh masyarakat dan saksi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku bandar sabu yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Lingkas Ujung, Kamis (5/12/2024).
“Kami secara serentak juga melakukan penggeledahan di dua tempat di Nunukan, dipimpin Kepala BNNK Nunukan bergabung dengan Bea Cukai Nunukan dan dibackup Polri maupun tokoh masyarakat beserta Ketua RT dan saksi. Di Tarakan juga selain disini, dilakukan penggeledahan dipimpin BNNK Tarakan di wilayah Kelurahan Selumit Pantai,” ungkapnya.
Penggeledahan di Nunukan merupakan pengembangan dari Kaltim, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kaltim. Ternyata tersangka beralamat di Sebatik, Nunukan.
Ia tegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berperan melawan narkoba. Semua stakeholder berkomitmen, bersama dan berkolaborasi seluruh elemen masyarakat lawan narkoba.
“Saya imbau masyarakat ketika mengetahui segera beritahukan kepada kami,” tandasnya.
Sedangkan terkait tersangka yang sedang dalam proses pengejaran saat ini, kata dia diduga memberikan sabu kepada tersangka lain yang sudah diamankan BNNP Kaltara.
“Barang bukti sekitar hampir 1 kilogram (kg) sabu dari satu tersangka yang sudah kami amankan pekan lalu. Pelaku yang DPO berinisial HD,” tuturnya.
Hasil penggeledahan sendiri, di setiap ruangan berdasarkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, sementara masih belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
Sama halnya dengan penggeledahan di Selumit Pantai juga belum ditemukan barang bukti terkait narkotika. Khusus kasus di Selumit Pantai ini, tersangka sudah diamankan dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu sekitar dua pekan lalu.
“Jadi waktu penangkapan tersangka, kam kembangkan dan ada barang bukti. Tersangka ini menerangkan sabu didapat dari HD. Masih dalam proses penyelidikan, tapi pihak keluarga menerangkan HD ini sering tidak dirumah dan pekerjaannya tidak tahu apa waktu diluar rumah,” beber Kepala BNNP.
Penangkapan tersangka pertama, di Pelabuhan Tengkayu 1 setelah diikuti dari Nunukan ke Tarakan. Menurut keterangan, sabu selanjutnya akan diedarkan diluar Kaltara.
“HD ini yang menyuplai barang. Informasinya sabu akan diedarkan keluar Kaltara,” tandasnya. (**)
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu, Aditya (18) dan Dody (44), polisi terus melakukan pengembangan.
Senin (16/10/2017) mereka menuju ke sebuah rumah bandar narkoba di kawasan Jembatan IV Rt 50, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kedua tersangka tersebut mengaku mengambil barang haram tersebut di rumah kontrakan salah satu bandar di Balikpapan Barat.
Menerima informasi tersebut polisi langsung bergerak melakukan sambang dan pemeriksaan.
Namun sayang, sesampainya di rumah tersebut, tak ada satu pun orang di dalamnya.
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, hanya tersisa peralatan narkoba, seperti habis melakukan pesta.
Selain itu, layar monitor CCTV yang masih menyala juga terdapat di dalam rumah kontrakan tersebut.
Berganti Status Jadi PT, Ini Pesan Kepala OJK Kepada Bankaltim
Bawa bahan Peledak, Kapal Nelayan Diciduk di Perairan Manggar
Kejari Kubar Periksa Dua Tersangka Kasus Hibah Tiga Yayasan, Jumlahnya Fantastis
Pemkab Berau Bentuk Tim Reaksi Cepat, Ini Tugas dan Fungsinya
Bawa 4000 KTA, Golkar Daftar ke KPU Balikpapan
PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Seorang orang pria berinisial YS (39) warga Jalan Merdeka Adonis Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
AKP Aji menjelaskan, tersangka diamankan pada hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka, petugas dapati 8 paket sabu-sabu seberat ± 8,82 gram yang mana 1 paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih kemudian 7 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam,” ucapnya, Sabtu 20 Juli 2024.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah sendok Sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Zal
- Upaya bandar narkoba untuk mengelabui aparat semakin beragam. Seperti yang dilakukan pasangan suami istri yakni Fery dan Nurhayati, bandar sabu di Gg Masjid Blok H, Samarinda.
Saking lihainya, pasutri ini sukses menjalankan bisnis sabunya selama empat tahun tanpa terendus petugas. Yang lebih mencengangkan lagi, di rumahnya, pasutri ini memasang kamera CCTV untuk mengawasi siapa saja 'pasien' yang datang berkunjung. Namun, karir pasutri ini di bidang narkoba terpaksa terhenti, setelah tim Intel Korem 091 Aji Suryanata Kesuma, melakukan penggerebekan, Jumat (11/1/2013) tepat tengah malam. "Kita dapat informasi dari jaring (Informan) atau masyarakat, bahwa di Gg Masjid itu kerap terjadi transaksi narkoba," ujar Komandan Tim (Dantim) Intel Korem 091/ASN, Kapten Inf Agung Subekti, Sabtu (12/1/2013).
Mendapat informasi tersebut, Korem langsung menurunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kita terpanggil supaya pemuda-pemuda kita tidak terkena dampak narkoba. Yang paling penting, kita ingin memastikan tidak ada keterlibatan anggota (TNI) di dalamnya (bisnis sabu)," ungkap Agung.
Benar saja, setelah di cek, tim intel berhasil mendapati enam remaja yang hendak membeli sabu dari pasutri tersebut. Saat digerebek, tersangka Fery, berpura-pura gila dan menyerang petugas.
"Iya, pas kita tangkap suaminya (Fery) berpura-pura gila dan menyerang petugas. Tapi kita berhasil mempertahankan diri, dan tetap melakukan misi semula," jelas Agung.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, tim intel berhasil menemukan sabu seberat 4,9 gram, dan 7 pak plastik pembungkus di bagian dapur. "Mereka (pasutri) sudah pandai mengelabui petugas, dan memasang CCTV di rumahnya. Tapi kita berhasil menemukan bukti, juga menyita uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu," beber Agung.
Ke delapan pelaku langsung digiring ke Mapolresta Samarinda untuk dimenjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Malam itu juga kita serahkan ke Polresta untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya lebih lanjut. Kalau yang enam remaja itu statusnya belum tersangka, karena baru mau beli. Tapi yang pasutri ini sudah tersangka," jelas Agung. (*)